Skema CoB BPJS dan Asuransi Swasta Masih Mentok
11 March 2015 13:50 WIB
bagi ASM menenaikkan tarif premi asuransi kesehatan bila pengajuan klaim ditimpakan sepenuhnya kepada ASM.
Angga Bratadharma
Jakarta–Perusahaan asuransi swasta di Indonesia terus berharap kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui mekanisme Coodination of Benefit (CoB) bisa berjalan sesuai dengan keinginan.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi M. M. Samosir mengatakan, bagi ASM menaikkkan tarif premi asuransi kesehatan bila pengajuan klaim ditimpakan sepenuhnya kepada ASM. Tarif premi asuransi kesehatan bisa dinaikkan bila pembayaran klaim bisa diseimbangkan dengan BPJS Kesehatan. per tanggal 9 maret kemarin pemerintah telah mengumumkan pembayaran itu melalui kantor swasta dan pihak terkait mengenai kesehatan masyarakat ini sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kalau pembayaran klaim dibebankan kepada kami, bagaimana premi bisa dikurangi. Memang ini sudah sesuai dengan undang-undang. Tapi, maksud kami apakah tidak ada fleksibilitas,” tutur Dumasi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2015.
Dumasi berpandangan, kesepakatan perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan sangat relevan. Perusahaan asuransi swasta sepakati pemberitaan dari pemerintah antara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan.
Dua poin yang dimaksudkan Dumasi sendiri, pertama adanya usulan agar semua rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi swasta bisa menjadi provider dari BPJS Kesehatan dalam skema CoB. Kedua, soal skema pelayanan berjenjang yang dianut BPJS Kesehatan. (*)
Angga Bratadharma
Jakarta–Perusahaan asuransi swasta di Indonesia terus berharap kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui mekanisme Coodination of Benefit (CoB) bisa berjalan sesuai dengan keinginan.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi M. M. Samosir mengatakan, bagi ASM menaikkkan tarif premi asuransi kesehatan bila pengajuan klaim ditimpakan sepenuhnya kepada ASM. Tarif premi asuransi kesehatan bisa dinaikkan bila pembayaran klaim bisa diseimbangkan dengan BPJS Kesehatan. per tanggal 9 maret kemarin pemerintah telah mengumumkan pembayaran itu melalui kantor swasta dan pihak terkait mengenai kesehatan masyarakat ini sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kalau pembayaran klaim dibebankan kepada kami, bagaimana premi bisa dikurangi. Memang ini sudah sesuai dengan undang-undang. Tapi, maksud kami apakah tidak ada fleksibilitas,” tutur Dumasi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2015.
Dumasi berpandangan, kesepakatan perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan sangat relevan. Perusahaan asuransi swasta sepakati pemberitaan dari pemerintah antara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan.
Dua poin yang dimaksudkan Dumasi sendiri, pertama adanya usulan agar semua rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi swasta bisa menjadi provider dari BPJS Kesehatan dalam skema CoB. Kedua, soal skema pelayanan berjenjang yang dianut BPJS Kesehatan. (*)